Jumat, 06 Juni 2025

DEFINISI SAFETY



Kata safety dalam konteks HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) merujuk pada langkah-langkah, kebijakan, dan praktik yang dirancang untuk melindungi manusia, peralatan, dan lingkungan dari potensi bahaya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang safety dalam HSSE:

1.   Definisi Safety dalam HSSE:

o   Mengacu pada upaya mencegah kecelakaan, cedera, atau insiden yang dapat menyebabkan kerugian pada manusia, properti, atau operasi perusahaan.

o   Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU ini menjadi dasar utama keselamatan kerja di Indonesia.

Pasal 1 (ayat 1):

Keselamatan kerja adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja, dan melindungi sarana, lingkungan kerja, dan produksi.

Tujuan Utama:

Ø Mencegah kecelakaan kerja.

Ø Menjamin tempat kerja yang aman dan sehat.

Ø Melindungi alat, barang, dan instalasi dari kerusakan akibat insiden kerja.

o   2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU ini menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 86 (ayat 1):

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas:

Ø Keselamatan dan kesehatan kerja.

Ø Moral dan kesusilaan.

Ø Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 87 (ayat 1):

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

o   3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Peraturan ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas risiko untuk kesehatan pekerja.

Pasal 2:

Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup upaya pencegahan dan pengendalian risiko di lingkungan kerja untuk melindungi tenaga kerja.

o   4. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Menegaskan kewajiban setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

2.   Prinsip Utama Safety:

o   Proaktif: Mengidentifikasi dan mengeliminasi potensi bahaya sebelum terjadi insiden.

o   Kepatuhan: Memastikan bahwa seluruh kegiatan mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.

o   Pendidikan: Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang risiko kerja dan bagaimana mengelolanya.

o   Peningkatan Berkelanjutan: Mengembangkan dan memperbarui kebijakan keselamatan sesuai dengan kemajuan teknologi atau hasil evaluasi insiden.

3.   Contoh Implementasi Safety dalam HSSE:

o   Identifikasi Bahaya: Melakukan Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.

o   Penggunaan APD: Wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, masker, atau kacamata sesuai risiko kerja.

o   Prosedur Darurat: Menyediakan prosedur evakuasi dan peralatan pemadam kebakaran yang memadai.

o   Inspeksi Rutin: Melakukan inspeksi pada mesin, peralatan, dan area kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

4.   Tujuan Safety dalam HSSE:

o   Melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.

o   Mengurangi kerugian materi akibat insiden atau kecelakaan.

o   Meningkatkan efisiensi operasional dan reputasi organisasi.

o   Menciptakan budaya keselamatan (safety culture) di lingkungan kerja.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar