Kata safety dalam konteks HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) merujuk pada langkah-langkah, kebijakan, dan praktik yang dirancang untuk melindungi manusia, peralatan, dan lingkungan dari potensi bahaya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang safety dalam HSSE:
1.
Definisi Safety dalam
HSSE:
o Mengacu pada upaya
mencegah kecelakaan, cedera, atau insiden yang dapat menyebabkan kerugian pada
manusia, properti, atau operasi perusahaan.
o Undang-Undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU
ini menjadi dasar utama keselamatan kerja di Indonesia.
Pasal
1 (ayat 1):
Keselamatan
kerja adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga
kerja, orang lain yang berada di tempat kerja, dan melindungi sarana,
lingkungan kerja, dan produksi.
Tujuan
Utama:
Ø Mencegah kecelakaan
kerja.
Ø Menjamin tempat kerja
yang aman dan sehat.
Ø Melindungi alat,
barang, dan instalasi dari kerusakan akibat insiden kerja.
o
2.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU
ini menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal
86 (ayat 1):
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas:
Ø Keselamatan dan kesehatan
kerja.
Ø Moral dan kesusilaan.
Ø Perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal
87 (ayat 1):
Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
o
3.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Peraturan
ini menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas
risiko untuk kesehatan pekerja.
Pasal
2:
Keselamatan
dan kesehatan kerja mencakup upaya pencegahan dan pengendalian risiko di
lingkungan kerja untuk melindungi tenaga kerja.
o
4.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Menegaskan
kewajiban setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 untuk
mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.
Prinsip Utama Safety:
o Proaktif: Mengidentifikasi dan
mengeliminasi potensi bahaya sebelum terjadi insiden.
o Kepatuhan: Memastikan bahwa
seluruh kegiatan mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.
o Pendidikan: Memberikan pelatihan
kepada karyawan tentang risiko kerja dan bagaimana mengelolanya.
o Peningkatan
Berkelanjutan:
Mengembangkan dan memperbarui kebijakan keselamatan sesuai dengan kemajuan
teknologi atau hasil evaluasi insiden.
3.
Contoh Implementasi
Safety dalam HSSE:
o Identifikasi
Bahaya:
Melakukan Hazard
Identification and Risk Assessment (HIRA) untuk mengidentifikasi
potensi bahaya di tempat kerja.
o Penggunaan
APD:
Wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan,
sarung tangan, masker, atau kacamata sesuai risiko kerja.
o Prosedur
Darurat:
Menyediakan prosedur evakuasi dan peralatan pemadam kebakaran yang memadai.
o Inspeksi
Rutin:
Melakukan inspeksi pada mesin, peralatan, dan area kerja untuk memastikan
kepatuhan terhadap standar keselamatan.
4.
Tujuan Safety dalam
HSSE:
o Melindungi kesehatan
dan keselamatan tenaga kerja.
o Mengurangi kerugian
materi akibat insiden atau kecelakaan.
o Meningkatkan efisiensi
operasional dan reputasi organisasi.
o Menciptakan budaya
keselamatan (safety
culture) di lingkungan kerja.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar