Menurut
Dan Petersen (1971) bahwa sebelum tahun 1911 tentang keselamatan kerja dalam
industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum.
Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan
menganggap bahwa kecelakaan itu terjadi oleh karena:
a.
Kesalahan tenaga kerja
(karyawan) sendiri.
b.
Teman sekerja
sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
c. Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar
(menggaji) maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.
d.
Pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.
(Santoso, 2004:1)
Baru
pada tahun 1908 di New York, ada pekerja yang mengalami kecelakaan mendapatkan
kompensasi. Kemudian setelah tahun 1911, menurut Dan Petersen (1971) bahwa
pekerja mendapat kompensasi Penyakit
Akibat Kerja (PAK) bila disebabkan karena terkena panas (atmosphere) dan harusnya
panas dalam industri diberi pelindung (safety). Dengan demikian tenaga kerja mulai mendapatkan pelindung
secara hukum. Namun demikian angka kematian akibat kecelakaan kerja di Amerika
Serikat pada tahun 1912 sekitar 18.000 hingga 21.000 jiwa dan tahun 1933
sejumlah 14.500 jiwa. (Petersen, 1971; Santoso, 2004:1)
Pada
tahun 1931, edisi pertama dalam buku Industrial
Accident Prevention, oleh H.W.Heinrich (Dan Petersen, 1971) ia menulis
bahwa metode yang paling bernilai dalam pencegahan kecelakaan adalah analog
dengan metode yang dibutuhkan untuk pengendalian mutu, biaya, dan kualitas
produksi. Pemikiran yang pada saat itu, tidak menitikberatkan berapa santunan
yang layak diberikan kepada pekerja agar kecelakaan dapat dikurangi. (Santoso,
2004:2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar